Point2 Hasil pertemuan dengan Mendikbud Prof. Muhadjir Effendy, MAP
Tgl: Jumat, 21 Oktober 2016
Jam: 07.45 - 09.00
1. Jenjang SD dan SMP adalah fondasi anak dlm dunia pendidikan
2. Implikasi : Merubah visi & mindset Kepsek, Komite Sekolah & Guru
3. Kepsek tdk boleh mengajar, tetapi sebagai manajer dan inspirator
4. Pembangunan Karakter d SMP
5. Guru d sekolah min 8 jam dan hari Sabtu libur utk hari keluarga
6. Full day school
7. Guru tdk boleh membawa pekerjaan k rmh & siswa jg tdk boleh ada PR
7. Menyiapkan Manajemen berbasis sekolah & partisipasi masyarakat
8. Tidak ada LKS
9. Tidak ada PTK utk kenaikan pangkat
10. Guru adalah ; real kurikulum
11. Guru adalah : profesi ahli, tanggungjawab sosial dan rasa kesejawatan.
12. Taman Budaya d sekolah sebagai sumber belajar.
Itulah info dari Pak Menteri.
Semoga bermanfaat😀
-----------------------------------------------------------------------------------------------
KLARIFIKASI :
Terkait dg postingan yg mengatasnamakan arahan Mendikbud utk menyebarkannya, perlu diluruskan sebagai berikut :
1. Sumber postingan tsb tidak jelas. Tidak benar ada pertemuan jm 7.45 - 9.00 pagi, Jumat, tgl 21 Okt dg Mendikbud yg dijadikan dasar dari sumber materi postingan tersebut.
2. Sebagian besar poin dalam postingan itu memang pernah disampaikan Mendikbud dalam pelbagai forum. Mendikbud sangat peduli utk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan perbaikan sistem pendidikan nasional sebagaimana arahan Presiden Jokowi. Namun postingan yg disebarluaskan itu tidak memuat utuh pokok pikiran dan argumentasinya sehingga rentan disalahpahami bahkan mengalami distorsi.
3. Beberapa poin dalam postingan tersebut sudah dibahas di internal Kemdikbud dan sedang dipersiapkan implementasinya, termasuk konsekwensi yg perlu diselesaikan dari aspek regulasinya. Mendikbud sgt menyadari adanya tumpang-tindih peraturan selama ini yg menghambat perbaikan dunia pendidikan kita.
4. Atas dasar itu, mohon untuk tidak menjadikan postingan tersebut sebagai kebijakan Mendikbud, kementerian tidak mengetahui dan tidak bertanggungjawab atas postingan yg beredar tersebut.
4. Harap bersabar sampai kebijakan resmi dikeluarkan resmi oleh kementerian.
Terima kasih atas perhatiannya.
Salam hormat,
Nasrullah
SKM Bidang Komunikasi Publik
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon