But yang Berprofesi Guru

Iklan Riyin nggih...


Buat yg ber profesi Guru 😊

*Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru* dalam melaksanakan tugas nya adalah *_PP No. 74 tahun 2008_*

Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN)  dan Pengadilan Tinggi (PT)

Bunyi Pasal/Ayat tentang guru...

1⃣ *Pasal 39 ayat 1*.
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"

Dalam *ayat 2* disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

2⃣ *Pasal 40*.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,"

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

3⃣ *Pasal 41*.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,"

*_... tolong dibantu membagikan... supaya masyarakat paham_*

PENTING, MOHON DISIMAK DAN BAGIKAN AGAR SEMUA TAHU
MAHKAMAH AGUNG : GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA
BERIKUT ISI YURISPRUDENSI MA YANG BERHASIL KAMI KUTIP DI WEBSITE RESMI MAHKAMAH AGUNG
TOLONG DISEBARKAN BAPAK IBU GURU SEKALIAN
http://www.sinarberita.com/2016/08/mahkamah-agung-guru-tak-bisa-dipidana.html
Previous
Next Post »