INFO PAJAK: Petugas pajak akan melakukan pendataan

INFO PAJAK:                                        
@Petugas pajak akan melakukan pendataan dg melakukan penyisiran rumah2.                                    Yg menjadi sasaran adalah :
1. Rumah milik siapa, kontrak atau milik sendiri
2. Jika kontrak ditanya pemiliknya siapa. Dan pemiliknya akan dikejar untuk bayar pajak penghasilan sewa sebesar 10%
3. Jika milik sendiri (org yg pada waktu sensus ditemui) akan ditanya punya NPWP atau tidak, dan jika bilang punya NPWP maka akan di-cross cek dg SPT Tahunannya apakah sdh dilaporkan atau belum. Jika berbohong tdk punya NPWP maka dari nama akan dicari di database pajak akan ketahuan org tsb bohong atau tidak. Jika belum punya NPWP maka akan diberi NPWP secara jabatan.
4. Sasaran lainnya adalah jika rumah tsb dibangun tapi belum membayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar 2% pemilik rumah akan dikejar suruh bayar.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran | Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan - http://www.pajak.go.id/content/news/direktur-intelijen-dan-penyidikan-pajak-tahun-2016-penegakan-hukum-pajak-besar-besaran
                                 
Kawan dari DJP minta bantuan agar turut men-share info ini.....
Previous
Next Post »