_Mungkin INFO ini bermanfaat..._
*SIAPA YANG HARUS IKUT AMNESTI?
Seluruh warga negara Indonesia (baik yang sudah memiliki NPWP maupun yang belum) yang memiliki harta berupa apapun (tanah, rumah, investasi, deposito, bisnis, uang kas, emas, perhiasan, barang seni dll yang memiliki nilai uang) yang belum pernah dilaporkan ke pajak (SPT/Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan). Harta tersebut baik yang berada di Indonesia atau di luar negeri.
*SIAPA YANG TIDAK IKUT TAX AMNESTI?*
Orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau orang yang sudah melaporkan seluruh harta yang telah dia miliki.
*KENAPA HARUS IKUT TAX AMNESTI?*
Jika ikut program amnesti maka seluruh kewajiban perpajakan (termasuk sangsi pidana jika ada) sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap sudah selesai, tidak akan di otak-atik atau di audit lagi (direset menjadi 0).
*BAGAIMANA JIKA TIDAK IKUT PROGRAM TAX AMNESTI?*
Ditjen Pajak akan intensif melakukan pemeriksaan (termasuk dg kecanggihan tehnologi dan satelit) dibantu oleh lembaga yang lain (termasuk polisi dan intelijen) untuk mengecek seluruh harta dimanapun di Indonesia yang dimiliki oleh seluruh warga negara yang belum pernah dilaporkan termasuk seluruh kewajiban perpajakan dari tahun 1985 sampai 31 Desember 2015, jika ditemukan maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) + denda 200% + jika ada sangsi pidana.
*APA CONTOH PERHITUNGAN/RISIKO JIKA TIDAK IKUT TAX AMNESTI?*
Si A memiliki rumah yang dibeli sebelum 31 Desember 2015 (mungkin tahun 2010 atau 1995 dll) yang belum pernah dilaporkan di dalam SPT (terlepas dia punya NPWP atau tidak) senilai Rp 1 milyar.
Jika dia ikut program tax amnesti maka dia mendaftar ke pajak dan jika masih periode 1 (sampai 30 September 2016) membayar tebusan 2% dari harta bersih (Rp 1 milyar anggap sudah tidak ada hutang lagi, jika ada boleh dikurangi dulu dg hutang) maka yg harus disetor adalah 2% x Rp 1 milyar = Rp 20 juta (bahkan bagi UMKM murni malah hanya kewajiban bayarnya hanya 0,5% atau sebesar Rp 5 juta).
Jika dia tidak ikut program amnesti maka begitu ketahuan (kapanpun) sejak berakhirnya masa tax amnesti (31 Maret 2017) ditemukan dia punya rumah tersebut (kapanpun ditemukan dan kayaknya pasti akan ditemukan😄) maka akan dikenakan kewajiban membayar PPh 25% x Rp 1 milyar = Rp 250 juta ditambah denda 200% Rp 500 juta menjadi total Rp 750 juta!
Sekarang pilihannya tinggal ikut Tax amnesti saat ini dan bayar Rp 20 juta dan seluruh kewajiban perpajakan apapun (termasuk pidana pajak) sampai 31 Desember 2015 sudah dianggap 0,....atau nanti saat ditemukan harus bayar Rp 750 juta dan kewajiban pajak apapun sejak 1985 sampai 2015 akan bisa diperiksa (pembukuan dianggap kadaluarsa jika diatas 5 tahun sudah tidak berlaku lagi dg adanya tax amnesti yg bisa mengambil data sejak tahun 1985)
Siap2 laporkan semua kekayaan 😁
Selamat pagi bapak ibu semua, mungkin info berikut bermanfaat :
Link lengkap Peraturan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty / TA)
Undang - Undang Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/download/uu_tax_amnesty.pdf
Penjelasan Undang - Undang Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/download/penjelasan_uu_tax_amnesty.pdf
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
http://ortax.org/files/download/118_PMK_2016Per.pdf
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016
http://ortax.org/files/download/119_PMK_08_2016Per.pdf
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER - 07/PJ/2016
http://ortax.org/files/download/PER07PJ2016.pdf
Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016
http://ortax.org/files/download/SE_30_PJ_2016.pdf
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon